Tuesday, March 31, 2015

Kenaikan harga BBM ?

Per 28 Maret 2015, harga premium di luar Jawa-Bali menjadi Rp 7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter pada 1 Maret 2015 dan solar bersubsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter. Sedangkan Pertamina menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa, Bali, dan Madura menjadi Rp7.400 dari sebelumnya Rp6.900 per liter. Kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir. Namun, pemerintah memutuskan besaran kenaikan harga BBM tidak murni sesuai indeks pasar karena memperhatikan juga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik. Sedangkan untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap yaitu Rp2.500 per liter.Ada yang bertanya kepada saya bahwa kenaikan harga BBM sekarang ini melanggar keputusan MK soal judicial review UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, MK menandaskan perlunya campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga migas. Menurut saya bahwa penetapan harga BBM sekarang sepenuhnya dibawah kendali pemerintah. Tidak sepenuhnya berlandaskan pada mekanisme harga pasar yang berubah sewaktu-waktu. Karena kalau benar-benar mengikuti harga pasar, di Papua harga BBM bisa Rp20.000. Terkait dengan selisih harga rekomendasi dari Pertamina dan harga yang ditetapkan pemerintah untuk BBM jenis premium, bahwa  untuk mencapai harga keekonomian seperti usul pemerintah, perlu proses yang bertahap agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Kalau naiknya langsung Rp 8.000 per liter kan selisih dengan harga sebelumnya besar sekali.  Kementerian ESDM, sedang menyusun strategi agar selisih harga yang ada dapat ditutup kemudian hari jika harga minyak dunia turun.Misalnya harganya turun Rp1.000, tapi pemerintah hanya menurunkan Rp500 agar sisanya bisa digunakan untuk menutup selisih sebelumnya. 

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendy Simbolon mengatakan, Langkah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dinilai melanggar hukum. Sebab pemberlakuan harga baru tersebut dilakukan tanpa izin dan bahkan tanpa berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Ra-kyat (DPR) RI. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua MPR yang menegaskan pemerintah melanggar konstitusi karena menyerahkan harga minyak kepada mekanisme pasar.Juga Kwik Gian Kie dengan lantang mengatakan bahwa Jokowi bisa dilenserkan karena kenaikan harga BBM. Benarkah itu ? dengan mekanisme yang saat ini berlaku, DPR tidak memiliki hak secara langsung untuk meminta pemerintah mengkaji hal tersebut. Sesuai Undang-Undang APBN Perubahan Nomor 12 Tahun 2014, tidak ada kewajiban pemerintah untuk meminta persetujuan DPR terkait kenaikan BBM. Harap dimaklumi bahwa APBN-P 2015 adalah tidak terpisahkan dari  APBN 2015 yang disusun oleh SBY. Perubahan harga BBM didasarkan kepada kesepakatan dengan DPR. bahwa periodisasi penetapan harga setiap bulan dengan formula MOPS +Alpha+pajak. Besaran subsidi i 17,9 juta kilo liter ( KL) untuk solar dan minyak tanah 0,85 juta KL. Besaran subsidi Rp.1000 perliter. Berapapun harga pasar, pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar Rp.1000. Premium tidak ada lagi subsidi. Jadi harga jual BBM mengikuti trend  harga pasar international namun pemerintah tetap mengendalikan harga untuk bisa terjamin tersedianya BBM, disribusi yang luas dan harga yang terjangkau diseluruh Indonesia.

Yang jadi masalah adalah rekomendasi pemerintah untuk mereformasi pengadaan BBM tidak didukung oleh DPR. Pemeritah hanya diizinkan merubah tata niaga impor namun formula harga ( MOPS) dan penetapan subsidi BBM tidak boleh berubah. Karena perhitungan harga subsidi dan formula harga sudah dikunci oleh UU APBN Nomor 12 Tahun 2014. Padahal hal yang sangat penting dilakukan adalah mengubah metode harga patokan BBM. Jangan hanya MOPS yang dijadikan patokan harga keekonomian BBM, tapi kombinasikan dengan penilaian harga minyak dari Argus Media. Tujuan dari kombinasi patokan harga keekonomian BBM ini untuk mengurangi harga keekonomian BBM. Kombinasi penilaian harga MOPS dan Argus Media telah terbukti dapat mengurangi penilaian harga minyak di Singapura. Kombinasi yang digunakan untuk patokan harga keekonomian BBM adalah 50% MOPS dan 50% Argus Media. Metode seperti inilah yang telah digunakan di India, Thailand, dan Philipina. Negara-negara tersebut merupakan negara-negara yang harus mengimpor BBM untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Jika hanya menjadikan MOPS sebagai satu-satunya patokan harga keekonomian BBM untuk negara-negara pengimpor BBM sangatlah riskan dari terjadinya manipulasi harga yang akan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk menaikkan penilaian harga MOPS. Tahun 2016 dimana APBN disusun oleh Pemerintahan Jokowi langsung maka DPR akan kembali dilibatkan, dimana setiap kenaikan harga BBM harus persetujuan DPR. Semoga metode ini dapat diterapkan ditahun depan agar konsumen diuntungkan dan harga lebih transfarance.

No comments:

Menyikapi keputusan MK...

  Pasar bersikap bukan soal kemenangan prabowo -gibran. Tetapi bersikap atas proses keputusan yang dibuat oleh MK. Pasar itu jelas cerdas, l...