BPK telah memberikan laporan hasil auditnya kepada DPR ( rakyat ). Sehari setelah laporan itu dipublikasikan kepada masyarakat , Menteri Keuangan melakukan publikasi tentang berbagai alasannya. Lihatlah sikap aparat negara kita; BPK mengatakan bahwa penyaluran dana untuk Bank Century melanggar ketentuan Bank Indonesia. Menteri Keuangan berkata bahwa “ keputusan itu sudah tepat “. Entah mana yang benar nantinya. Habis KPK dan POLRI bertikai, kini perseteruan antara BPK dan Menkeu/BI dimulai. Publik bingung karena di negeri ini tidak ada kamusnya orang salah mengakui kesalahan . Apalagi bila kesalahan itu dari pejabat negara. Semua punya alasan untuk berkelit dan akhirnya dilupakan.
Dengan memeprhatikan laporan audit BPK dan sanggahan menteri keuangan , saya ingin mempersempit tanggapan atas sikap yang melandasi keputusan Menteri keuangan selaku ketua KKSK. Intinya menteri keuangan menegaskan bahwa keputusan diambil dalam rangka mengeliminir dampak negatif dari pengaruh sistemik terhadap stabilitas keuangan dan moneter. Maklum saja system kita menyatu dengan system keuangan global. Ketika keputusan diambil memang keadaan keuangan global dihantam badai gelombang krisis keuangan dengan ditandai oleh rontoknya Lehman Brother dan beberapa fund manager kelas dunia. Keadaan ini membuat semua negara pemuja kapitalis panik.
Memang sangat terasa ketika itu kepanikan besar melanda seluruh dunia. Kita melihat suku bunga dollar di pasar keuangan internasional naik hampir empat kali lipat karena semua bank menghentikan transaksi pinjam meminjam karena kekhawatiran akan ada kebangkrutan susulan. Kurs, saham, dan obligasi sejumlah negara amblas. Di Indonesia, kepanikan serupa terjadi di pasar keuangan. Kondisi ekonomi Indonesia saat itu dalam keadaan gawat darurat. Di saat itulah , Bank Century menghadapi “sakratul maut”. Pilihannya adalah menutup bank itu atau menyelamatkannya. Permasalah ini memang dilemma dan tidak mudah.
KIta sudah ada lembaga yang bertugas untuk memberikan jaminan atas kerugian nasabah akibat gagal bayar bank yaitu lewat LPS atau di AS disebut dengan FDIC=Federal Deposit Insurance Co0rporation. Lembaga inilah yang dipaksa untuk melakukan bail out terhadap masalah bank centry. Masalah bank century sudah terdeteksi lama sebelum terjadinya krisis global. Seharusnya ketika assetnya masih diatas 100% dari kewajibannya, penyelamatan dilakukan. Tapi BI sebagai lembaga pengawas seakan membiarkan keadaan Bank Century. Bahkan berbagai masalah yang muncul , BI ikut terlibat memberikan solusi , yang kadang bertentangan dengan aturan yang dibuat BI sendiri. Dan penyelamatan baru dilakukan setelah asset century sudah dibawah nilai kewajibannya.
Bila akhirnya pemerintah terpaksa membuat keputusan menyelamatkan Bank Century dengan dana diatas Rp. 6 triliun maka itu sebetulnya bagian dari ( mungkin ) rekayasa BI untuk menjadikan pemerintah sebagai pihak pesakitan untuk menyelamatkan sesuatu yang tidak perlu diselamatkan. Keadaan krisis global dijadikan momentum untuk memeras pemerintah untuk tujuan penyelamatan. Situasi ini selalu terjadi dibelahan dunia manapun. Dimana ketika krisis terjadi kadang Bank yang sehatpun dapat berubah cepat jadi sakit. Tentu tujuannya untuk mendapatkan dana talangan itu.
Namun yang patut dipahami bahwa dibelahan dunia manapun tindakan penyelamatan itu hanya diberikan kepada bank yang secara system jatuh karena system yang dicreated oleh pemerintah dan selalu asset bank yang yang diselamatkan diatas nilai kewajibannya. Tapi dalam kasus bank century ini beda sekali. Bank ini jatuh bukan karena system tapi memang culas. Para pemegang sahamnya memang kriminal dan ditambah lagi pengawasan BI juga dilakukan oleh orang yang culas. Secara hukum sikap BI dan KKSK tetap melanggar hukum Namun secara makro demi kepentingan yang lebih besar maka tindakan itu dibenarkan.
Masalahnya bukan soal salah atau benar. Tapi siapa yang mendapatkan keuntungan dari situasi ini.. Itulah yang ingin rakyat ketahui. Karena Rp. 6 triliun lebih bukanlah jumlah kecil. Tapi apa daya BPK tidak dapat mengetahui aliran dana itu karena PPATK tidak bisa memberikannya.
Dengan memeprhatikan laporan audit BPK dan sanggahan menteri keuangan , saya ingin mempersempit tanggapan atas sikap yang melandasi keputusan Menteri keuangan selaku ketua KKSK. Intinya menteri keuangan menegaskan bahwa keputusan diambil dalam rangka mengeliminir dampak negatif dari pengaruh sistemik terhadap stabilitas keuangan dan moneter. Maklum saja system kita menyatu dengan system keuangan global. Ketika keputusan diambil memang keadaan keuangan global dihantam badai gelombang krisis keuangan dengan ditandai oleh rontoknya Lehman Brother dan beberapa fund manager kelas dunia. Keadaan ini membuat semua negara pemuja kapitalis panik.
Memang sangat terasa ketika itu kepanikan besar melanda seluruh dunia. Kita melihat suku bunga dollar di pasar keuangan internasional naik hampir empat kali lipat karena semua bank menghentikan transaksi pinjam meminjam karena kekhawatiran akan ada kebangkrutan susulan. Kurs, saham, dan obligasi sejumlah negara amblas. Di Indonesia, kepanikan serupa terjadi di pasar keuangan. Kondisi ekonomi Indonesia saat itu dalam keadaan gawat darurat. Di saat itulah , Bank Century menghadapi “sakratul maut”. Pilihannya adalah menutup bank itu atau menyelamatkannya. Permasalah ini memang dilemma dan tidak mudah.
KIta sudah ada lembaga yang bertugas untuk memberikan jaminan atas kerugian nasabah akibat gagal bayar bank yaitu lewat LPS atau di AS disebut dengan FDIC=Federal Deposit Insurance Co0rporation. Lembaga inilah yang dipaksa untuk melakukan bail out terhadap masalah bank centry. Masalah bank century sudah terdeteksi lama sebelum terjadinya krisis global. Seharusnya ketika assetnya masih diatas 100% dari kewajibannya, penyelamatan dilakukan. Tapi BI sebagai lembaga pengawas seakan membiarkan keadaan Bank Century. Bahkan berbagai masalah yang muncul , BI ikut terlibat memberikan solusi , yang kadang bertentangan dengan aturan yang dibuat BI sendiri. Dan penyelamatan baru dilakukan setelah asset century sudah dibawah nilai kewajibannya.
Bila akhirnya pemerintah terpaksa membuat keputusan menyelamatkan Bank Century dengan dana diatas Rp. 6 triliun maka itu sebetulnya bagian dari ( mungkin ) rekayasa BI untuk menjadikan pemerintah sebagai pihak pesakitan untuk menyelamatkan sesuatu yang tidak perlu diselamatkan. Keadaan krisis global dijadikan momentum untuk memeras pemerintah untuk tujuan penyelamatan. Situasi ini selalu terjadi dibelahan dunia manapun. Dimana ketika krisis terjadi kadang Bank yang sehatpun dapat berubah cepat jadi sakit. Tentu tujuannya untuk mendapatkan dana talangan itu.
Namun yang patut dipahami bahwa dibelahan dunia manapun tindakan penyelamatan itu hanya diberikan kepada bank yang secara system jatuh karena system yang dicreated oleh pemerintah dan selalu asset bank yang yang diselamatkan diatas nilai kewajibannya. Tapi dalam kasus bank century ini beda sekali. Bank ini jatuh bukan karena system tapi memang culas. Para pemegang sahamnya memang kriminal dan ditambah lagi pengawasan BI juga dilakukan oleh orang yang culas. Secara hukum sikap BI dan KKSK tetap melanggar hukum Namun secara makro demi kepentingan yang lebih besar maka tindakan itu dibenarkan.
Masalahnya bukan soal salah atau benar. Tapi siapa yang mendapatkan keuntungan dari situasi ini.. Itulah yang ingin rakyat ketahui. Karena Rp. 6 triliun lebih bukanlah jumlah kecil. Tapi apa daya BPK tidak dapat mengetahui aliran dana itu karena PPATK tidak bisa memberikannya.

