Thursday, March 1, 2012

Kelas Menengah ?

Di Jakarta, kalau saya ingin minum secangkir hot capucino di Starbuck maka tak selalu tersedia korsi yang kosong. Hampir semua outlet starbuck selalu ramai dikunjungi konsumen. Padahal harga secangkir kopi  Rp. 37,000 atau setara dengan USD 4. Itu sama juga dengan dua kali penghasilan sehari orang yang dikatagorikan miskin oleh BPS yang berjumlah 127 juta orang di Republik ini. Ketika duduk santai sambil menikmati secangkir kopi maka saya perhatikan para pengunjung sebagian asyik dengan Note book, Tablet, Blackberry. Tentu mereka sedang berinteraksi dengan pihak lain melalui device communication nya yang terhubung dengan WIFI.  Melihat suasana di Starbuck , saya merasa berada di Orchard Singapore atau di Causeway Bay Hong Kong atau di CItic Plaza Shenzhen.

Mereka adalah kelompok kelas menengah Indonesia yang jumlahnya sejak sepuluh tahun belakangan ini bertambah dua kali lipat. Pada 1999 kelompok kelas menengah baru 25 persen atau 45 juta jiwa, namun satu dekade kemudian melonjak jadi 42,7 persen atau 93 juta jiwa. Sedangkan jumlah kelompok miskin berkurang dari 171 juta jiwa menjadi 123 juta jiwa. Data itu direkam dari survei sosial ekonomi nasional  yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik pada 1999 dan 2009 . Cara  membedakan kelompok miskin dan kelas menengah dengan memilah jumlah pengeluaran individu per hari. Yang dimaksud kelompok miskin adalah penduduk dengan pengeluaran di bawah US$2 per hari.  Sedangkan, pengeluaran US$2 ke atas atas tergolong kelas menengah yang dikelompokkan dalam sejumlah kategori.

Kategorinya sebagai berikut. Kelas menengah bawah adalah mereka yang pengeluarannya sejumlah US$2-4 per hari, menengah-tengah US$4-10, menengah-atas US$10-20, dan kelompok berkecukupan dengan pengeluaran US$20 per hari. Berdasarkan data itu, jika diperinci lebih jauh, selama sepuluh tahun, kelompok menengah-bawah telah naik dua kali lipat dari 37 juta menjadi 69 juta jiwa. Kelompok menengah-tengah meningkat hampir tiga kali lipat ,dari 7,5 juta menjadi 22 juta jiwa. Kelompok menengah-atas naik lima kali lipat dari 0,4 juta menjadi 2,23 juta jiwa. Sedangkan, kelompok berkecukupan naik 0,1 juta menjadi 0,37 juta jiwa.

Lantas bagaimana bisa tumbuhnya kelompok menengah ini? Apakah dikarenakan daya dukung produksi nasional memang meningkat ? Menurut saya, ini bukan didasarkan kepada meningkatnya produktifitas tapi lebih dipicu oleh naiknya harga komoditas yang berhubungan dengan Sumber Daya Alam. Kenaikan harga komoditas ini menguntungkan kelompok menengah yang terlibat didalamnya. Mereka adalah para professional, pedagang, Karyawan, buruh , PNS , politisi dan lain sebagainya. Ditambah lagi, business turunan dari kenaikan harga komoditas itu berkembang pesat dalam maraknya pasar domestik. Penjualan mobil terus meningkat dari tahun ketahun. Penjualan Perumahan juga meningkat pesat. Pelanggan telp selular juga meningkat pesat bahkan Indonesia merupakan pelanggan selular nomor tiga terbersar di dunia. Dari keadaan inilah ekonomi Indonesia tumbuh pesat dan juga menjadi penyelamat ditengah krisis global dewasa ini.

Menurut pengamat , kelompok menengah Indonesia bukanlah kelompok militan. Mereka sangat pragmatis dan gemar menjadi follower apa saja. Mereka dikenal Mat Nyinyir yang hanya pandai berbicara tak jelas lewat facebook , twitter dan lain sebagainya dan setelah itu mereka lupa apa yang dikatakannya. Selagi mereka aman saja, mereka tidak peduli soal keadilan sosial yang butuh tindakan nyata. Ya mereka  rentan, pragmatis namun tetap sebagai potensi besar untuk lahirnya Indonesia baru yang kokoh dan berdaulat dinegerinya sendiri tanpa harus menjadi konsumen produk asing. Caranya , pemerintah harus menyediakan infrastruktur ekonomi secara meluas dengan memanfaatkan kekuatan dana yang berputar dikelompok menengah dan pada waktu bersamaan mulai memberikan kebijakan mendorong produksi dalam negeri. Kehebatan kelompok menengah yang akhirnya menjadi locomotive pertumbuhan ekonomi berkelanjutan telah dibuktikan oleh China, Korea, Taiwan, Jepang dan Malaysia.

Namun bila pemerintah tidak bisa memanfaatkan kekuatan kelompok menengah ini maka sedikit saja ada goncang ekonomi makro , mereka akan jatuh miskin dan dengan cepat mereka  akan bergabung bersama mereka yang sudah teramat miskin. Revolusi social akan terjadi secara massive. Karena kelompok menengah yang frustrasi bagaikan bensin yang mudah dibakar dan menyeret kelompok bawah untuk bergabung, maka yang terjadi , terjadilah….

Sunday, February 26, 2012

Petani

Pada satu wilayah yang dihuni sebagian besar petani, kehidupan sangat makmur dan sejahtera. Mengapa? Karena petani mampu mengorganisir dirinya berdasarkan system yang dibangun oleh Negara.  Ketika panen, biasanya harga akan jatuh dan pada waktu bersamaan petani dituntut untuk mendapatkan uang tunai guna membayar hutang hutangnya. Pada posisi ini petani dalam keadaan terjepit. Bila dia tidak jual maka dia akan mengalami kesulitan memenuhi likuiditasnya namun bila dijual , petani akan mengalami kerugian. BIasanya petani tidak punya pilihan kecuali melepas hasil produksinya dengan harga berapapun. Itulah sebabnya petani selalu lemah dan terlemahkan. Namun dengan adanya system yang terbangun dalam bentuk Resi gudang, petani bisa menahan hasil produksinya untuk tidak dijual bila harga jatuh dan tetap mendapatkan uang tunai melalui penjaminan atas barang yang ditempatkannya  digudang. Petani akan melepas barangnya kapan saja bila harga dirasa membaik dan menguntungkan.

Dalam system ini tentu ada tiga pihak yang terlibat , yaitu petani itu sendiri,  pengelola Gudang yang terdaftar di Lembag Pengawas dan Lembaga Penjamin Ganti Rugi. Ketiga pihak ini bekerja sesuai aturan yang berlaku dimana Negara sebagai lembaga pengawas satu satunya untuk memastikan system itu bekerja efektif. Lembaga pengelola Gudang juga dilengkapi kemampuan market analisis yang terhubung dengan bursa international. Data dan informasi pasar ini dengan system IT dapat di access oleh petani hingga memungkinkan mereka punya kekuatan tawar dihadapan pasar uang untuk menentukan value resi gudangnya. Artinya petani dapat melepas resi gudangnya sebagai jaminan hutangnya kepada lembaga keuangan yang mau memberikan pinjaman berdasarkan value yang diyakini. Di sisi lain,  lembaga keuanganpun harus mempunya kemampuan analisa pasar yang solid untuk melakukan deal dengan petani.

Berdasarkan kesepakatan dengan petani, lembaga keuangan dapat menerbitkan warkat sesuai jangka waktu tertentu. Warkat ini dapat lagi diturunkan dalam bentuk warkat lain atau dikenal dengan derivative. Inilah yang akan beredar dipasar uang. Semua itu bermuara kepada harga masa depan sesuai kontrak. BIla harga jatuh maka pasar  dirugikan tapi tidak bagi petani yang sudah lebih dulu mendapatkan uang dari hasil penjaminan resi gudangnya.  Namun bila harga naik dimasa depan, petani akan mendapatkan yield tambahan sesuai kontrak harga yang ditetapkannya. Jadi benar benar petani bertindak sebagai price maket , bukan prica taker. Dengan system tersebut diatas, tengkulak terkapar, tukang ijon terkapar. Keadilan tercipta. Petani sejahtera.

Sebetulnya Resi Gudang ini sudah diterapkan lama di Eropa, AS yang dikenal sebagai Negara kapitalis namun tetap melindungi  petani yang lemah untuk mempunya posisi tawar dihadapan financial resource karena  ketidak pastian harga pasar. Bahkan di China, Resi Gudang sudah menjadi bagian dari platform perjuangan petani melawan hegemoni pemodal yang kadang bermain dengan demand and supply untuk menekan harga produksi petani.  Keberadaan Resi Gudang dinegara tersebut telah meramaikan produk pasar uang dengan likuiditas yang sangat tinggi. Derivative Resi Gudang berkembang pesat seiring meluasnya sumber keuangan yang siap menyerap produk investasi Resi Gudang ini. Akibatnya kehidupan petani di negara tersebut bukanlah second class tapi menjadi prime class. Mereka berdaya karena diberdayakan oleh kekuatan system yang di create oleh negara. 

Mungkin karena itulah tahun 2006 DPR membahas  RUU Resi Gudang dan akhirnya disyahkan oleh DPR ( UU N0.9/2006). Namun sayangnya sejak di syahkannya UU itu, keberadaan Resi Gudang tidak efektif. Karena memang visi nya jelas namun tidak jelas bagaimana imlementasinya. Barulah tahun 2011 bulan Juni , UU ini direvisi oleh DPR dengan masuknya ketentuan keharusan pemerintah membentuk Lembaga Penjamin. Kalau dulu hak petani tidak ada dalam menentukan timing menjual namun dengan revisi UU ini ketentuan hak petani dilindungi khususnya timing menjual barang. Artinya, bila panen, harga jatuh petani berhak untuk tidak menjual barangnya dan baru akan dijualnya bila harga mulai membaik. Hal ini dapat dilaksanakan karena tersedianya lembaga penjamin. Dengan demikian Resi Gudang dapat dijadikan salah satu financial resource bagi petani.

Kita berharap revisi UU Resi gudang ini dapat segera ditindak lanjuti dengan membentuk Lembaga Penjamin, Lembaga Pengelola Gudang , dan yang lebih penting lagi adalah bagaimana mendidik petani memahami UU ini dan ketersediaan akan akses IT untuk memungkinkan petani dan kelompoknya mampu melakukan analisa harga sebelum mereka melakukan kontrak dengan pasar uang yang berbasis komoditi. Yang jadi pertanyaan kini adalah apakah lembaga keuangan atau Bank mau terlibat dalam skema pembiayaan ini ? Karena mereka juga harus mempunya kemampuan analisa pasar yang kuat dan juga mau menjadikan petani sebagai nasabah pontesial penyaluran kredit. BI , juga harus menyikapi UU ini dengan memberikan kelonggaran aturan mengenai assessment credit yang sesuai dengan kelembagaan Resi Gudang. Semoga impian  menjadikan UU SRG ( system Resi Gudang ) sebagai cara petani mendapatkan keadilan dan kesejahteraan dapat terjelma.

Thursday, February 23, 2012

Reputasi Pemerintah..

Kisah imaginer disuatu negeri. Tersebutlah dimana sang Gubernur kehillangan akal untuk mendapatkan dana guna merealisasikan impian membangun pasar rakyat berskala modern berstandar International. Pasar ini bukan ukuran kecil tapi berukuran raksasa denggan menyerap lahan lebih dari 80,000 meter persegi. BIla bangunan ini selesai akan menampung pedagang kecil berjumlah 40,000 unit. Lantas mengapa perbankan atau lembaga keuangan tidak bersedia memberikan pinjaman guna merealisasikan impian ini ?  Bukan karena permintaan kios yang kurang minat. Bukan!. Tapi karena syarat yang ditetapkan Pemda yang membuat perbankan dan investori institusi  berkerut kening. Mengapa ? Pemda tak ingin kios itu dijual karena kawatir akan memberikan peluang orang berduit menguasai kios dan menyewakan kepada pedagang kecil dengan harga selangit. Pemda juga tak ingin kios itu disewakan karena kawatir hanya pedagang yang qualified secara financial yang mampu sewa, sementara yang tidak qualified tidak bisa menyewa. Itulah  penyebabnya hingga project impian itu dinyatakan tidak feasible oleh perbankan.

Ditengah keterbatasan sumber pembiayaan itu, ditengah tatapan sinis lembaga perbankan, project itu dalam jangka waktu tidak lebih dua tahun sudah terbangun. Dari mana pemda mendapatkan uang itu ? Apakah dari APBD yang dananya bersumber dari Pusat? Tidak. Lantas darimana ?. Caranya Pemda menerbitkan municipal bond berbasis revenue. Nominal perlembar revenue bond itu Rp. 20,000. Untuk memenuhi anggaran pembangun sebesar Rp. 4 triliun maka 200 juta lembar revenue bond dilepas kepublic. Karena nominal bond itu kecil maka dipastikan kelompok atas,menengah maupun bawah dapat menyerapnya. Sumber revenue berasal dari komisi penjualan atas setiap produk yang dijual oleh penghuni kios. Pemda menetapkan komisi sebesar  5 %. Untuk memastikan system komisi ini berjalan efektif dan efisien.  40,000 kios terhubung secara IT melalui cash management yang dikelola oleh BUMD. Setiap pemilik kios memiliki kartu PayPal yang memungkinkan mereka dapat membayar komisi pemda secara online.

Per bulan rata rata turnover transaksi di pasar itu mencapai Rp. 4 triliun dan bila 5 % komisi pemda maka jumlah revenue Pemda sebesar Rp. 200 miliar. Bila anggaran membangun pasar itu mencapai Rp. 4 triliun maka di pastikan dalam dua tahun revenue pemda itu sudah bisa meluniasi  revenue bond. Sebelum pemda melunasi , pemda menawarkan opsi dalam bentuk penyertaan koperasi. Artinya public bisa menukar revenue bond itu dalam bentuk penyertaan koperasi. Mekanisme dan adminisrasi dilakukan secara IT system , sehingga public mempunyai akses untuk  mengetahui prospek pengelolaan pasar itu dan ketika tawaran opsi revenue bond ditukar dengan penyertaan koperasi maka serta merta public menyetujuinya. Mengapa public begitu antusias dengan skema revenue bond ini? Karena yield ( imbal hasil ) jauh lebih tinggi ketimbang mereka menempatkan dananya di bank yang berbasis bunga/RIBA.

Sementara akumulasi dana dari pengelolaan pasar itu dapat pemda gunakan untuk membangun infrastruktur ekonomi lainnya sepeti PDAM, Listrik, Jalan toll. Setelah selesai dibangun maka Pemda dapat menerbitkan municipal bond berbasis revenue .Setelah berjalan dua tahun dan provent mendatangkan yield maka  dapat ditukar dalam bentuk penyertaan koperasi. Tanpa disadari semua infrastruktur ekonomi yang berhubungan dengan orang banyak dibiayai oleh masyarakat sendiri. Kalau dulu nenek moyang kita mengajarkan membangun sarana prasarana kampung secara gotong royong melalui kekuatan phisik namun kini gotong royong dirancang oleh para ahli keuangan, insinyur , akuntan, dan IT. Mereka diayomi oleh pejabat Negara yang bersih dan amanah. Maka jadilah negeri yang makmur sejahtera dibawah lindungan Allah. Karena semua terbangun tanpa Riba.

Saya terjaga dari mimpi siang. Mungkinkah ini terlaksana di Indonesia ? apakah mungkin public dari segala golongan mampu  menjadi investor bagi keperluan penyediaan infrastruktur ekonomi? Jangan pernah meremehkan kekuatan komunitas. Kata pejabat China.  Saya tertegun dengan kata kata itu. Dia benar! . Betapa tidak. Data pelanggan selular di Indonesia kini mencapai lebih 250 juta. Hitunglah berapa kekuatan dana dari komunitas itu bila harga per unit telp selular itu minimal Rp. 500,000 dan belanja pulsa per bulan Rp. 20.000. Kelompok menengah Indonesia juga dahsyat kalau dilihat dari data pelanggan blackberry yang berjumlah kl 4 juta dan mereka harus menguras dana perbulan diatas Rp. 100,000, Mereka semua adalah investor potensial untuk menyerap revenue bond bernominal dibawah Rp 20,000 perlembar. Ini peluang bagi Pemda untuk menjadikan mereka sebagai financial resource.

Padahal UU mengenai municipal bond berbasis revenue ini sudah lama di syahkan oleh DPR. Peraturan Pemerintah mengenai petunjuk pelaksanaan , juga sudah diterbitkan. Peraturan Menteri Keuangan yang menyangkut aspek tekhnis penerbitan municipal bond  juga sudah dikeluarkan. Lantas mengapa sampai kini municipal bond berbasis revenue itu tidak efektif sebagai financial resource ? mengapa sampai kini pemerintah masih pusing memikirkan sumber dana asing agar infrastrutkur terbangun? Mengapa ? Jawabnya hanya satu., yaitu pemerintah tidak punya reputasi lagi dihadapan rakyat karena memang tidak punya integritas sebagai pejabat yang amanah. Rakyat lepas dari orbitnya dan pemerintah asyik dengan dirinya sendiri …